'); background-size: 30px 30px;">

Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI

Estimasi waktu: 14 hari kerja setelah berkas lengkap

Deskripsi Layanan

Layanan pemberkasan dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Persyaratan Administrasi

  1. SKMT dan SKBK dari aplikasi SIAGA
  2. Daftar Hadir bulanan yang dilegalisir
  3. Surat Pernyataan Mutlak
  4. Fotokopi Rekening Bank
  5. SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah

Alur / Prosedur Pelayanan

1

Guru mengumpulkan berkas ke Seksi Pendidikan Agama Islam

2

Verifikasi kelengkapan berkas oleh admin TPG

3

Penerbitan SKMT dan SKBK

4

Pengajuan pencairan ke KPPN

Informasi Layanan

Estimasi Waktu

14 hari kerja setelah berkas lengkap

Dasar Hukum

Juknis Pencairan TPG PAI Tahun Berjalan

Kembali ke Daftar Layanan