'); background-size: 30px 30px;">

Pengajuan NRG Baru (PPG)

Estimasi waktu: Menyesuaikan jadwal Dirjen Pendis

Deskripsi Layanan

Layanan pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru PAI yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Persyaratan Administrasi

  1. Fotokopi Sertifikat Pendidik (legalisir)
  2. Ijazah S1 (legalisir)
  3. SK Pengangkatan (CPNS/Yayasan/Kontrak)
  4. Print out NUPTK
  5. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah

Alur / Prosedur Pelayanan

1

Guru PAI menyerahkan berkas ke Seksi Pendais

2

Verifikasi berkas tingkat Kabupaten

3

Pengusulan ke Kanwil Kemenag Provinsi

4

Penerbitan NRG oleh Pusat/Kemendikbud

Informasi Layanan

Estimasi Waktu

Menyesuaikan jadwal Dirjen Pendis

Dasar Hukum

Juknis Penerbitan NRG Guru PAI

Kembali ke Daftar Layanan